Apakah Boleh Koper Masuk ke Dalam Kereta Api ? Lantas, Apakah Boleh Membawa Hewan Peliharaan ?

Lantas, seperti apa aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh ?...............................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/DOK KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Ilustrasi kereta api. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga Selasa 18 Januari 2022 siang, sebuah unggahan dari warganet yang mempertanyakan koper berukuran besar apakah bisa dibawa masuk kereta, telah disukai 159 kali, dikomentari 134 kali, dan dibagikan dua kali oleh warganet Facebook.

Unggahan ini ramai di media sosial. Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI), Minggu 16 Januari 2021.

"Hallo boleh minta infonya,, koper seperti itu apa bisa masuk naik kereta?,, rencana mau pulang dari jakarta ke tulungagung,," demikian tulis pemilik akun.

Lantas, seperti apa aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh ?

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Klarifikasi Apakah Upin Ipin Kisah Nyata dari Les Copaque Production Usai Viral Makam Upin-Ipin

Berat maksimal 20 kilogram

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih sama dengan sebelum-sebelumnya dan belum ada perubahan.

"Masih sama," katanya kepada Kompas.com, Selasa 18 Januari 2022.

Sebelumnya, Eva menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan barang bawaan penumpang KA jarak jauh.

Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.

"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat, 29 Oktober 2021.

Cara Buat What Did Hubble See on Your Birthday yang Viral TikTok

Biaya kelebihan bagasi penumpang

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved