Syarat Penerima STB Gratis Siaran Digital Kominfo 2022
Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kominfo berencana membagik Set Top Box (STB) TV Digital gratis bagi masyarakat kurang mampu.
STB dekorder adalah perangkat yang mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, ataupun kabel, atau internet kedalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
STB yang duhubungkan dengan perangkat analog yakni jenis terestial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena UHF - VHF.
• Cek Syarat Lengkap Cara Dapatkan STB Gratis Siaran Digital 2022
Dikutip dari Kompas.com Kominfo rencananya akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin.
Menurut Henri Subiaktor, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, rencananya akan ada dua mekanisme pendistribusian STB gratis:
1. Pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pembagian akan dipusatkan di suatu tempat di desa/kelurahan, lalu dibagikan dari pintu ke pintu atau tergantung kondisi lokasi penerima manfaat.
2. Pendistribusian STB dilakukan melalui Kementerian Kominfo, berasal dari Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN). Rencananya, pemerintah akan bekerja sama dengan penyelenggara logistik, seperti PT. Pos Indonesia atau lainnya sebagai pelaksana distribusi.
lantas kapan STB gratis dibagikan ? Henri tidak mengungkap tanggal pasti kapan STB gratis akan dibagikan.
Ia hanya mengatakan untuk STB yang berasal dari APBN, akan mulai dibagikan sekitar bulan Februari atau Maret 2022.
Apa saja persyaratan dan bagaimana cara beralih ke siaran digital.
Simak ulasannya pada artikel berkikut ini.
• Cara Memprogram TV Digital Kominfo 2022
Bagi Anda yang ingin mendapatkan, Set Top Box (STB), Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS Kemensos.
Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa mendapatkan bansos PKH, bansos, BPNT, hingga bansos Set Top Box (STB).
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan di tahun 2022:
1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
• Cara Mengetahui TV Digital atau Analog
Berikut cara beralih ke siaran digital 2022
1. Untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
2. Gunakan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
3. Pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
4.Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB).
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
5. Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
(*)