Skema Baru Penyaluran Bantuan Listrik 2022 Setelah Stimulus PLN Dihentikan

Pertama mengacu pada regulasi suka tidak suka berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. PLN UP3 Singkawang
Petugas PLN UP3 Singkawang siaga mengamankan pasokan listrik untuk wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema penyaluran subsidi listrik tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya.

Seluruh penerima stimulus di tahun 2021 kemungkinan tidak akan dapat lagi di tahun 2022.

Jika mereka tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan stimulus pln diberikan kepada seluruh pelanggan subsidi 450 - 900 VA.

Skema baru dalam penyaluran subsidi listrik tentunya akan membawa dampak besar.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) bakal menyetop subsidi listrik pada skema sebelumnya yang diberikan pada pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA.

Penerapan skema baru tersebut bertujuan agar penyaluran subsidi listrik tahun 2022 lebih tepat sasaran.

Meski Stop Stimulus PLN 2022 ! Pemerintah Tetap Salurkan Subsidi PLN Menggunakan Skema Baru

Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.

Pertama mengacu pada regulasi suka tidak suka berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kedua berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII.

Cara Dapatkan Stimulus PLN

Pelanggan Pasca Bayar

Subsidi listrik berupa potongan dari pembayaran pada tagihan listrik tiap bulannya, yang dibayar ke outlet atau gerai pln.

Pelanggan Pra bayar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved