Gaji Guru PNS Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Uang Tunjangan dan Pensiunan

Bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi guru dan murid. 

Tunjangan guru PNS

Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.

Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.

TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.

Paling Besar! Gaji Pramugari Garuda Indonesia Tahun 2022, Bandingkan dengan Tunjangan Maskapai Lain

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Berapa Gaji Guru di Indonesia?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved