BPBD Kayong Utara Ingatkan Masyarakat Waspada Atas Potensi Terjadinya Bencana Alam
Artinya, bahwa kondisi cuaca pada tanggal tersebut diperkirakan tidak terjadi hujan bahkan bisa kemarau akan tetapi waktunya itu pendek.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara, menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada akan potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan analisis dan prospek cuaca mingguan dari tanggal 17 sampai dengan 23 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh BMKG kalbar, untuk potensi hujan yang menyebabkan banjir diperkirakan memang akan terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat tetapi tidak berpotensi banjir atau masuk ketegori aman, akan tetapi kita harus tetap waspada.
Selain itu, untuk potensi kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkirakan pada tanggal 21 dan 22 tahun 2022 Kabupaten Kayong Utara masuk dalam kategori mudah sampai sangat mudah terbakar.
Artinya, bahwa kondisi cuaca pada tanggal tersebut diperkirakan tidak terjadi hujan bahkan bisa kemarau akan tetapi waktunya itu pendek.
Mengenai hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Noorhabib menyampaikan bahwa masyarakat dihimbau tetap waspada akan potensi terjadinya bencana alam.
• Jelang Imlek, Yayasan Bakti Sosial Sukadana Bersama Tim Satgas Sukadana Kayong Utara Gelar Vaksinasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah merilis surat keputusan bupati kayong utara nomor 03/BPBD/tahun 2022, tentang penetapan status siaga kebakaran hutan dan lahan pertanggal januari 2022, berdasarkan data BMKG kalimantan barat dan peta resiko bencana daerah kabupaten tahun 2018-2023 bahwa kayong utara memiliki resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menindaklanjuti adanya potensi kemudahan terjadinya Karhutla yang dikeluarkan oleh BMKG, Kepala pelaksana BPBD Kayong Utara mengajak masyarakat menjaga hutan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Apabila telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri untuk dilakukan pemadaman api serta bagi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," terangnya. Senin 17 Januari 2022.
Selain itu, BPBD Kayong Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya para kepala Desa dan didukung penuh unsur (muspika) Kecamatan di daerah Kabupaten Kayong Utara agar lebih waspada dan sigap.
"Untuk meningkatkan kesiapsiagaan terutama di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)