Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Datang ke Kantor Disdukcapil
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak
Budi mengatakan, masyarakat atau pemohon bisa mencetak PDF dengan kertas HVS ukuran 80 gram.
"Jadi memang KTP dan KK itu sudah bisa cetak langsung, karena saat ini bisa pakai HVS saja," katanya lagi.
Menurut dia, tindakan ini sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil dan semua informasi yang tercantum dalam dokumen sama.
• Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital
Cara mengecek keaslian dokumen
Tak hanya itu, Budi mengatakan, ada beberapa perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang sudah dicetak mandiri.
"Kalau dokumen lama itu dokumen dengan tanda tangan basah, kalau kartu keluarga itu berwarna biru, kalau akta keluarga itu kertasnya beda lebih tebal yang HVS, kalau dokumen lama itu cirinya mereka pakai tanda tangan basah semua," kata dia.
Sedangkan dokumen baru yang telah dicetak secara mandiri diketahui dengan ciri scan QR code.
Kemudian, untuk mengecek keaslian dokumen yakni dengan cara sebagai berikut:
- Dokumen memiliki kode QR code sebagai ganti tanda tangan dan cap basah.
- Dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR code (quick response) scanner aplikasi di ponsel.
- Pada dokumen yang asli muncul tanda centang warna hijau setelah dipindai.
- Bila muncul centang warna merah, maka dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai.
Budi mengungkapkan, ketika QR code di-scan pada ponsel, nanti muncul kode dan logo resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau nanti di sana hijau contreng itu berarti itu memang benar, asli, kalau ada warna merah itu tidak sesuai," imbuhnya.
(*)