Syarat Mengurus Nomor Kartu HP Hilang atau Rusak Provider Telkomsel Secara Online dan Offline

Secara umum kamu cukup menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.

Telkomsel
Kartu Telkomsel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat penggantian kartu perdana jika kartu hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah.

Secara umum kamu cukup menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.

Kamu bisa melakukannya secara online maupun offline.

Kamu bisa datang ke Grapari terdekat di kota mu.

Kamu juga bisa melakukannya melalui online, mygrapari dan grapari.

Lalu meminta layanan penggantian kartu baru.

Berikut cara dan syarat mengurus nomor kartu HP yang hilang atau rusak:

1. Online

Email ke cs@telkomsel.co.id dengan Subjek: Ganti Kartu 0812xxxxxx [nomor ganti kartu]

Lampirkan:

1. Foto diri memegang e-KTP

2. Foto/copy e-KTP

3. Foto/copy Kartu Keluarga

Syarat dan Ketentuan:

1. Nomor Anda tidak terhubung dengan layanan perbankan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved