Syarat Mengurus Nomor Kartu HP Hilang atau Rusak Provider Telkomsel Secara Online dan Offline
Secara umum kamu cukup menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat penggantian kartu perdana jika kartu hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah.
Secara umum kamu cukup menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
Kamu bisa melakukannya secara online maupun offline.
Kamu bisa datang ke Grapari terdekat di kota mu.
Kamu juga bisa melakukannya melalui online, mygrapari dan grapari.
Lalu meminta layanan penggantian kartu baru.
Berikut cara dan syarat mengurus nomor kartu HP yang hilang atau rusak:
1. Online
Email ke cs@telkomsel.co.id dengan Subjek: Ganti Kartu 0812xxxxxx [nomor ganti kartu]
Lampirkan:
1. Foto diri memegang e-KTP
2. Foto/copy e-KTP
3. Foto/copy Kartu Keluarga
Syarat dan Ketentuan:
1. Nomor Anda tidak terhubung dengan layanan perbankan