Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 ! Ada Cara Selain Pakai Tiket Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi penerima vaksin booster Covid-19 ?..........................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Pfizer dosis ketiga kepada warga lanjut usia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi penerima vaksin booster Covid-19 ?

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu 12 Januari 2022.

Kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan penderita imunokompromais yang telah 6 bulan menerima vaksin dosis dasar menjadi sasaran prioritas vaksinasi penguat di tahap awal ini.

Oh ya, setidaknya ada dua cara, yakni menggunakan Tiket Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi dan mendaftarkan diri secara langsung di lokasi.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Solusi Tiket Vaksin Covid-19 Booster Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi

Cara daftar vaksin booster via Aplikasi PeduliLindungi

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Login
  • Klik "Profil"
  • Pilih "Riwayat dan Tiket Vaksin"
  • Tiket vaksin ketiga akan muncul

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid Internasional sesuai Standar WHO di Pedulilindungi

Namun, belum tentu tiket vaksin booster akan muncul di laman tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, tiket hanya muncul bagi pihak yang telah dinyatakan sesuai ketentuan mendapatkan vaksin booster.

"Ada yang otomatis sudah muncul, kalau sudah kita (Kemenkes) verifikasi," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.

Mereka yang sudah mendapatkan tiket, artinya telah memenuhi persyaratan menerima vaksin booster.

"Ya (terverifikasi apabila) sudah memenuhi syarat layak mendaptkan booster," ujarnya.

Ada pun syarat mendapatkan dosis booster ini adalah sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Sudah 6 bulan sejak menerima dosis kedua atau dosis pertama bagi vaksin Jhonson & Jhonson

3. Prioritas saat ini adalah lansia dan penderita imunokompromais

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved