Info Stimulus

Jadwal PKH 2022 dan Besaran Nominal Bantuan, Cair Tiap 3 Bulan ! cekbansos kemensos go id

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Bantuan pkh terbaru tahun 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh bantuan reguler tahun 2022 bakal disalurkan kembali oleh pemerintah.

Terkait jadwal dan jumlah bantuan kepada masyarakat kategori miskin dan tidak mampu akan disesuaikan jadwalnya.

Tahun 2022 pada bulan Januari menjadi awal dari tahapan sejumlah bantuan reguler yang dikucurkan kepada masyarakat.

Khususnya untuk bantuan pemerintah melalui Kementrian Sosial, diantaranya PKH dalam program bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri dari PKH, BPNT dan PBI-JK.

Bantuan reguler bertujuan dalam mensejahterakan masyarakat dengan kategori masyarakat rentan miskin dan miskin.

Bantua menyasar berbagai bidang mulai dari akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.

Seluruh program bantuan dilanjutkan kembali di tahun 2022.

Untuk jadwal penyaluran PKH biasanya akan disalurkan mulai dari Bulan Januari sebagai tahap pertama.

Daftar Jenis Bantuan Lanjut 2021-2022, Masa Bantuan PKH - PBI JK Paling Panjang

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Pastikan melalui cek mandiri melalui link dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Kemensos Tahun 2022

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM.

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Ajukan Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Kontak Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

(Berita Info Stimulus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved