BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu di Tahun 2021 Bayar Klaim Peserta Capai Rp17,5 Miliar
Diharapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJamsostek tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Dwi Nuhgroho, menyatakan bahwa, kalau pihaknya sepanjang tahun 2021 telah membayar klaim tenaga kerja di Kapuas Hulu sebesar Rp 17, 5 miliar.
Sedangkan klaim yang dibayarkan tersebut, berupa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.818 tenaga kerja, dengan nilai klaim Rp16,3 milyar, klaim Jaminan Kematian (JKM) ada 22 tenaga kerja sebesar Rp872 juta, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 29 tenaga kerja sebesar Rp211 juta dan klaim Jaminan Pensiun (JP) 19 tenaga kerja sebesar Rp143 juta.
Dwi Nugroho menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM.
• Cara Mudah Lengkap Syarat Pencairan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan
"Peserta juga terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar 175 juta," ujarnya kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Kemudian yang bisa mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah, para pekerja yang benar-benar aktif kerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri.
"Diharapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJamsostek tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja. Juga peserta yang bisa dilindungi BPJamsostek adalah benar-benar dipastikan sedang bekerja,” ungkapnya.