Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 per 3 Januari 2022 ! Cek, Pinjol Legal OJK Terbaru

Hingga 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan

Editor: Jimmi Abraham
DOK. OJK
Ilustrasi logo OJK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar pinjaman online atau pinjol resmi 2022, apakah ada penambahan atau pengurangan dari sebelumnya ?

Hingga 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 103 perusahaan.

Manajemen OJK menyatakan, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, terdapat penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. 

Selain itu, juga terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis OJK, dikutip Minggu 9 Januari 2022.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tambah OJK.

Sebagai informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Membuat Daftar Pustaka di Word

Dengan adanya pembaruan tersebut, berikut daftar fintech lending berizin dan terdaftar OJK sampai dengan 3 Januari 2022:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikA2C

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO 

17. KoinP2P 

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami 

21. ESTA KAPITAL FINTEK 

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT 

25. CROWDO 

26. Indodana 

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah 

30. Taralite 

31. Pinjam Modal

32. ALAMI 

33. AwanTunai 

34. Danakini 

35. Singa 

36. DANAMERDEKA 

37. EASYCASH 

38. PINJAM YUK 

39. FinPlus 

40. UangMe 

41. PinjamDuit 

42. DANA SYARIAH 

43. BATUMBU

44. Cashcepat 

45. klikUMKM 

46. Pinjam Gampang 

47. cicil 

48. lumbungdana 

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek 

53. ModalRakyat 

54. SOLUSIKU

55. Cairin 

56. TrustIQ 

57. KLIK KAMI 

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus 

62. UKU 

63. KREDITO 

64. AdaPundi 

65. Lentera Dana Nusantara 

66. Modal Nasional 

67. Komunal

68. Restock.ID 

69. TaniFund 

70. Ringan 

71. Avantee 

72. Gradana 

73. Danacita 

74. IKI Modal

75. Ivoji 

76. Indofund.id 

77. iGrow

78. Danai.id 

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. qazwa.id 

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku 

85. Danain 

86. Indosaku 

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND 

89. GandengTangan 

90. PAPITUPI SYARIAH 

91. BantuSaku

92. danabijak

93. Danafix

94. AdaModal 

95. SamaKita

96. KawanCicil

97. CROWDE

98. KlikCair

99. ETHIS

100. SAMIR

101. UATAS

102. Asetku

103. Findaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022 "

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved