Gaji Jaksa 2022 Lengkap Tunjangan Semua Jenjang! Dari Rp 3.510.400 hingga Rp 38.226.000
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaksa merupakan satu di antara bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tugasnya, tentu saja memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.
Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.
Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.
Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
• Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan Seorang Pengusaha di Ketapang, Jaksa Ajukan Kasasi
Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.
Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi Adhyaksa ini?
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Untuk diketahui, dalam penerimaan CPNS 2021 silam Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia telah membuka formasi hampir 1.000 Jaksa.
• Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang Ditangkap, Kejati Kalbar: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kelas Jabatan Jaksa berdasarkan Jenjang Karier
Dalam jenjangnya, terdapat kelas jabatan yang perlu kamu ketahui dengan rincian sebagai berikut :
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6
3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7
4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8
5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9
6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10
7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11
8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12
9. Jaksa Utama Kelas 13
• Gaji PNS Tahun 2022 Minimal jadi Rp 9 Juta, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru Per Golongan
Besaran Tunjangan Jaksa Selain Gaji Jaksa
Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji Jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.
Tunjangan Jaksa ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelas Jabatan 18 : Rp38,226,000
2. Kelas Jabatan 17 : Rp33,240,000
3. Kelas Jabatan 16 : Rp27,577,000
4. Kelas Jabatan 15 : Rp19,280,000
5. Kelas Jabatan 14 : Rp17,064,000
6. Kelas Jabatan 13 : Rp10,936,000
7. Kelas Jabatan 12 : Rp9,896,000
8. Kelas Jabatan 11 : Rp8,757,600
9. Kelas Jabatan 10 : Rp5,979,300
10. Kelas Jabatan 9 : Rp5,079,200
11. Kelas Jabatan 8 : Rp4,595,150
12. Kelas Jabatan 7 : Rp3,915,950
13. Kelas Jabatan 6 : Rp3,510,400
• Jaksa Agung Muda Pembinaan : Ujian Praktek Kerja CPNS Kejaksaan RI Objektif
Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.
Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :
Jaksa Muda Golongan III
1. Golongan III A : Rp2,579,400 - Rp4,236,400
2. Golongan III B : Rp2,688,500 - Rp4,415,600
3. Golongan III C : Rp2,802,300 - Rp4,602,400
4. Golongan III D : Rp2,920,800 - Rp4,797,000
Jaksa Muda Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp3,044,300 - Rp5,000,000
2. Golongan IV B : Rp3,173,100 - Rp5,211,500
3. Golongan IV C : Rp3,307,300 - Rp5,431,900
4. Golongan IV D : Rp3,447,200 - Rp5,661,700
5. Golongan IV E : Rp3,593,100 - Rp5,901,200. (*)