Cara Buat KTP Online Digital, Jadi Tak Perlu Datang ke Kantor Capil atau Camat

Jika membutuhkan KTP, kamu tak perlu lagi mengurusnya ke kantor camat atau ke kantor Catatan Sipil di daerahmu.

Editor: Nasaruddin
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital yang sedang dilakukan uji coba oleh Kemendagri. 

- Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat e-KTP digital

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved