Gaji PNS Tahun 2022 Minimal jadi Rp 9 Juta, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru Per Golongan

Gaji PNS terbaru tahun 2022 diwacanakan mengalami kenaikan minimal Rp 9 juta per bulan ramai diperbincangkan di awal tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved