BPK RI Kalbar Nilai BLT-DD Mempawah Telah Dilaksanakan Sesuai Kriteria
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi, mengatakan laporan yang diserahkan BPK RI ini terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlind
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2021.
LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Kota Pontianak, Kamis 6 Januari 2022.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Sayuti.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi, mengatakan laporan yang diserahkan BPK RI ini terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD Tahun Anggaran 2020 s/d Semester I 2021.
• Bupati Erlina dan Wabup Muhammad Pagi Antusias Ikuti Senam Pagi Bersama OPD dan ASN Pemkab Mempawah
"Serta, Pemeriksaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah," katanya, Jumat 7 Januari 2022.
Kemudian dirinya juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, telah dilaksanakan sesuai kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan dalam semua hal yang material,” jelasnya.
Ia pun berharap semua pemerintah daerah agar dalam pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, maupun pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tepat sasaran. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]