KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 33 dan 34 Konvensi Hak-hak Anak Buku Tematik

Pada tema 6 memiliki judul Panas dan Perpindahannya dan Subtema 1 Suhu dan Kalor.....

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa 4 Februari 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada pembahasan kunci jawaban kali ini ada pada buku tematik kelas 5 tema 6 subtema 1.

Pada tema 6 memiliki judul Panas dan Perpindahannya dan Subtema 1 Suhu dan Kalor.

Pembelajaran dengan metode kunci jawaban ini fokus pada pembahasan di halaman 33 dan 34 saja berdasarkan bacaan berjudul Konvensi Hak-Hak Anak pada di Pembelajaran 3.

Tentang konvensi hak-hak anak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) karya Miriam Budiardjo, konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden.

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 3 4 6 7 8 9 Tematik SD Subtema 1 Panas dan Perpindahannya

Kunci JawabanHalaman 33

Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah kegiatan berikut!

1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kamu pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama teman dan gurumu!

Jawaban 

Cari dan Pahami Kata-kata berikut melalui diskusi :

Konvensi, Ratifikasi, Identitas, Diskriminasi, Eksploitasi

Kunci Jawaban Halaman 34

2. Buatlah daftar hak anak yang kamu dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di
bawah ini!

Jawaban 

- Hak kelangsungan hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tinggi dan perawatan sebaik-baiknya.

- Hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran
Hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral & sosial

- Hak berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak

3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kamu dapatkan dengan membuat centang

Jawaban 

- Hak Kelangsungan Hidup

- Hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, Eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran

- Hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial

- Hak berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak

Hak-hak di atas merupakan hak yang sudah didapat dan mendapat tanda centang

4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?

Jawaban

Hak Kelangsungan Hidup

- Selalu menjaga kesehatan tubuh dengan makan makanan bergizi.

- Selalu  memeriksakan kesehatan tubuh.

Hak Perlindungan

- Mematuhi semua aturan yang ada dalam keluarga.

- Taat dan patuh terhadap perintah orang tua.

Hak Tumbuh Kembang

- Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh

- Memanfaatkan waktu dengan bijak untuk bermain dan belajar.

Hak Berpartisipasi

- Mendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua.

- Menyampaikan pendapat dengan sopan

Tahukah kamu tentang hakmu sebagai siswa? Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!

Jawaban 

Hak-Hak Seorang Siswa menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk :

- Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

- Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.

- Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.

- Memperoleh penilaian hasil belajarnya.

- Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

- Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved