Kelompok Masyarakat Penerima Vaksi Booster Gratis dan Kelompok yang Harus Bayar ! Apa Jenisnya ?
Berbeda vaksi sebelumnya yang diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia melalui vaksinasi terus diperbarui.
Pemerintah memutuskan akan memberikan booster vaksin covid-19 untuk yang ke tiga di tahun 2022 berdasarakan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Jakarta Senin 3 Januari 2021 kemarin.
Seluruh masyarakat akan mendapatkan vaksin booster bagi yang sudah berusia di atas usia 18 tahun.
Berdasarkan standar WHO, pemberian booster vaksin ketiga covid-19 diberikan 6 bulan setelah menerima vaksin lengkap atau ke 2.
Untuk jenisnya sendiri, pemberian vaksin booster ini akan diberikan sesuai dengan jenis vaksin sebelumnya yang diterima.
Berbeda vaksi sebelumnya yang diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Pemberian vaksin booster gratis hanya kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Syarat penerima vaksin booster gratis
Sebagai peserta PBI adalah kelompok sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.
Kelompok bayar vaksin booster
Ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan booster vaksin Covid-19 akan dilakukan pada kabupaten atau kota dengan totalnya ada 244 kabupaten atau kota.
"Ada 21 juta sasaran di Januari yang masuk kategori ini dan jenis booster nanti akan kita tentukan ada homolog. Semoga nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," kata Budi Gunadi.
Budi Gunadi mengungkapkan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022 sebesar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Luhut menambahkan, kebijakan tersebut adalah salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespon penyebaran varian Omicron di sejumlah negara, termasuk kini di Indonesia.
Menurut Luhut, setidaknya ada 100 juta masyarakat Indonesia yang akan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai Januari 2022".