Kelompok Masyarakat Penerima Vaksi Booster Gratis dan Kelompok yang Harus Bayar ! Apa Jenisnya ?
Berbeda vaksi sebelumnya yang diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia melalui vaksinasi terus diperbarui.
Pemerintah memutuskan akan memberikan booster vaksin covid-19 untuk yang ke tiga di tahun 2022 berdasarakan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Jakarta Senin 3 Januari 2021 kemarin.
Seluruh masyarakat akan mendapatkan vaksin booster bagi yang sudah berusia di atas usia 18 tahun.
Berdasarkan standar WHO, pemberian booster vaksin ketiga covid-19 diberikan 6 bulan setelah menerima vaksin lengkap atau ke 2.
Untuk jenisnya sendiri, pemberian vaksin booster ini akan diberikan sesuai dengan jenis vaksin sebelumnya yang diterima.
Berbeda vaksi sebelumnya yang diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Pemberian vaksin booster gratis hanya kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Syarat penerima vaksin booster gratis
Sebagai peserta PBI adalah kelompok sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.
Kelompok bayar vaksin booster
Ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.