Info Stimulus
Bansos Kemensos di Tahun 2022 Disalurkan Kembali ! Cek Apa Saja ? Pastikan cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan reguler bertujuan dalam mensejahterakan masyarakat dengan kategori masyarakat rentan miskin dan miskin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat di tahun 2022.
Khususnya untuk bantun reguler untuk katergori masyarakat tidak mampu atau miskin.
Terdapat beberapa jenis bantuan dalam kategori bantuan reguler seperti program bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT, PBI-JK.
Bantuan reguler bertujuan dalam mensejahterakan masyarakat dengan kategori masyarakat rentan miskin dan miskin.
Dalam berbagai bidang mulai dari akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
Seluruh program bantuan dilanjutkan kembali di tahun 2022.
Bansos tersebut di antaranya dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya meningkat dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.
• Cek Bansos PKH Januari 2022 Lengkap Besaran Bantuan
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id
Program pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu agar bisa lebih sejahtera.
Sesuai jenis bantuan sendiri, untuk bantuan reguler maka akan terus dilanjutkan sesuai kategori atau golonga tidak mampu.
Sedangkan untuk bantuan lainnya terkait yang emergency maka akan diberikan secara kondisional.
Bantuan Kemensos Tahun 2022
1. PKH
Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.
Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Besaran bantuan PKH 2022
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
2. BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM.
3. PBI-JK
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.
Ajukan Bantuan
Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.
Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.
Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.
Kontak Pengaduan
Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.