Ayah Paksa Anak Tirinya Berhubungan Badan di Sanggau

Berdasarkan keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri/orang tua tirinya sendiri dengan paksa.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo saat menunjukan barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mapolres Sanggau, Kalbar, Kamis 6 Januari 2022. Polres Sanggau. IST. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.

Adapun terduga pelaku yakni inisial SR (31) dan korban yang merupakan anak tiri terduga pelaku yakni inisial SA (15).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menjelaskan kronologis kejadian.

Dimana pada Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 Wib telah datang seorang perempuan inisial AS (Bibi korban) ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku SR.

Polsek Sanggau Ledo Melaksanakan Vaksin Covid-19 secara Door to Door ke Rumah Warga

"Yang mana orang tua selaku ayah tiri korban, yang telah dilakukan di rumah di Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada bulan Juli 2021 sekira siang hari," katanya, Kamis 6 Januari 2021.

"Kemudian korban pada Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib memberitahukan kepada kakak, NR selaku bos dimana korban bekerja bahwa korban telah melakukan hubungan dengan ayah tiri selaku orang tua korban dengan cara dipaksa," lanjutnya.

Setelah mendapatkan cerita dari korban, NR selaku kepala kerja korban menelpon via WhatsApp kepada AS untuk memberitahukan bahwa keponakannya sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh terlapor.

"Kemudian AS memberitahukan kepada KM bahwa anak kandungnya yaitu SR telah disetubuhi oleh ayah tiri atau orang tua tirinya. Atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat menegaskan, berdasarkan keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri/orang tua tirinya sendiri dengan paksa.

Akibat perlakuan tersebut menyebakan korban mengalami perih dan sakit pada bagian alat kelaminnya.

"Barang bukti yang disita berupa empat helai pakaian korban, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap SR," jelasnya.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved