Aturan Upah Buruh Terbaru 2022 - Apakah Boleh Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum?

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Editor: Rizky Zulham
SAJJAD HUSSAIN / AFP
Ilustrasi. 

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

Dibuka Penerimaan PPPK Tahun 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru Tahun 2022

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, tidak secara spesifik menyebutkan gambaran kriteria perusahaan yang maksudkan, apakah merupakan perusahaan perorangan atau usaha mikro dan kecil.

Karenanya, kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksudkan merupakan perusahaan menengah ke atas.

Lalu bagaimana penerapan besaran terhadap pekerja yang bekerja pada perusahaan perorangan dan/atau usaha mikro dan kecil, apakah boleh membayar upah di bawah besaran upah minimum?

Berdasarkan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, diberikan pengecualian terhadap perusahaan (usaha mikro dan kecil) untuk menetapkan dan membayar upah pekerja di bawah upah minimum secara bersyarat.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 90B ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Ayat (1) “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”.

Ayat (2) “Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan”.

Pengecualian tersebut merupakan bentuk dispensasi dalam rangka menjaga dan mempertahankan keberlangsungan dan eksistensi usaha kecil dan mikro di tanah air.

Perusahaan perorangan maupun usaha mikro dan kecil dapat membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Dengan syarat penetapan besaran pembayaran upah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan (perorangan, usaha mikro dan kecil) dengan pekerja.

Dan harus memenuhi ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarat di tingkat provinsi.

Dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Viral Sekdes Beli 3 Mobil Mewah untuk Anaknya, Cek Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022

Ketentuan pengecualian terhadap usaha mikro dan kecil merupakan solusi sekaligus pilihan bagi usaha mikro dan kecil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved