Apa itu BRIN ? Cek Daftar 33 Lembaga Riset Kementerian dan Lembaga Negara yang Dilebur ke BRIN

Anda bisa mengecek daftar 33 lembaga riset Kementerian dan Lembaga Negara yang dilebur ke BRIN di dalam artikel ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Brin.go.id
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir.

Bahkkan, setelah menyelesaikan proses integrasi 5 entitas riset utama yakni BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI dan Kementerian Ristek ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada 16 Desember 2021, proses integrasi unit litbang dilanjutkan tahap ke-2.

Integrasi tahap dua ini meliputi 28 Kementerian/Lembaga (K/L).

Anda bisa mengecek daftar 33 lembaga riset Kementerian dan Lembaga Negara yang dilebur ke BRIN di dalam artikel ini.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu BRIN ?

BRIN didirikan menyusul perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 lalu.

Awalnya, riset ditangani oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

 

Perpres tentang BRIN diteken Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.

Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya

Tugas dan fungsi BRIN

Sebagaimana bunyi Perpres, BRIN mempunyai tugas membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitori, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.

Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved