Resmi! Aturan Kerja PNS Tahun 2022 Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Ada Kewajiban Baru

Aturan kerja PNS tahun 2022 ada kewajiban baru yang dilaksanakan setiap aparatur sipil negara (ASN) sesuai surat edaran yang diterbitkan pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya.

Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.

PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.

Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved