Daftar Kabupaten dan Kota yang Boleh Sekolah Tatap Muka 2022 Mulai Hari Ini Senin 3 Januari 2022

Cek kota dan kabupaten mana yang boleh menggelar sekolah tatap muka mulai 3 Januari 2021.............................................

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews/IST
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Senin 3 Januari 2022, Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan hingga kapasitas 100 persen.

Cek kota dan kabupaten mana yang boleh menggelar sekolah tatap muka mulai 3 Januari 2021.

Namun, perlu diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi agar sekolah dapat menggelar PTM

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daerah PPKM level 1 dan 2

Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.

Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Daerah PPKM level 3

Sementara itu, di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

 

Sebagai syarat, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.

Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.

Aturan selengkapnya dapat dilihat dalam berita ini:

Daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM level 1-3 di Jawa Bali yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.

PPKM Level 3

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang

Jawa Timur

  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupatan Pamekasan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bangkalan

72 Personel Polres Kapuas Hulu dan Polsek Jajaran Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Wedy Mahadi

PPKM Level 2

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved