BPN Landak Serahkan 37 Sertipikat Tanah Kepada PT PLN
Sertipikat diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Landak Saumurdin dan diterima langsung oleh Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PT PLN Per
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menyerahkan sertifikat sebanyak 37 bidang kepada PT PLN Kalbar pada Kamis 30 Desember 2021.
Sertipikat diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Landak Saumurdin dan diterima langsung oleh Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PT PLN Persero UIP Kalimantan Bagian Barat Faruq Suyuthi di Kantor BPN Landak.
Untuk diketahui, 37 sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan sertifikat tanah pada beberapa titik Sutet yang melintas di Kabupaten Landak. Namun ke depan masih ada beberapa titik lagi yang akan diterbitkan sertifikatnya.
• Bupati Landak Karolin Margret Natasa Berprestasi dalam Pelayanan Publik
"Untuk hari ini serahanka sebanyak 37 bidang. dan memang kita kejar pada bulan Desember ini. Mengingat PT PLN sudah mengajukan permohonan pada tahun 2021," ujar Saumurdin kepada Tribun.
Dijelaskannya, sudah ada 85 bidang sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Landak untuk PT PLN dari 130 bidang yang dimohon. Dimana saat ini adalah tahap yang ke empat, karena sebelumnya juga sudah ada diserahkan baik di Pontianak mau pun di Kantor BPN Landak sendiri.
"Sedangkan sisanya yang belum diterbitkan itu karena ada beberapa yang bermasalah, ada tumpang tindah dan sebagainya. Sehingga kita masih menunggu kelengkapan. Mudah-mudahan di tahun 2022 selesai semua. Saya yakin kalau kelengkapanya lengkap bisa selesai semua," ungkap Saumurdin.
Sementara itu Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PT PLN Persero UIP Kalimantan Bagian Barat Faruq Suyuthi mengucapkan alhamdullilah dengan sudah terbitnya 37 sertifikat tersebut.
"Kami menyukuri atas apa yang telah dilaksanakan oleh Kantor BPN Landak terutama bapak Saumurdin serta jajarannya. Berkat koodinasi yang baik kita bisa mengamankan aset PLN yang artinya aset Negara, itu yang kami pentingkan," tuturnya.
Dengan demikian sudah barang tentu tanah tersebut jelas kepemilikannya adalah milik PLN. "Kemudian ke depannya kami akan lebih giat untuk melengkapi persyaratan agar percepatan sertifikat berlanjut," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-kantor-bpn-d565.jpg)