Sepanjang Tahun 2020 dan 2021, Enam PNS di Kabupaten Sanggau Dijatuhi Hukuman Disiplin
Paulina menjelaskan, Ada beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS yang dijatuhi hukuman sangsi, diantaranya narkoba.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Paulina menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau menjatuhi hukuman disiplin kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Mulai dari sangsi ringan sampai sangsi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Tahun 2020 ada dua PNS yang dikenakan sangsi disiplin, dan tahun 2021 ada empat PNS yang bernasib sama (Dikenakan sangsi disiplin),"katanya, Rabu 29 Desember 2021.
Paulina menjelaskan, Ada beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS yang dijatuhi hukuman sangsi, diantaranya narkoba, penipuan, korupsi, melanggar kewajiban sebagai PNS hingga bolos kerja.
• 700 Warga Desa Riyai Tayan Hulu Ikut Vaksinasi Massal Covid-19 yang Digelar Polres Sanggau
"Tahun 2020 karena penggunaan Narkoba, Sehingga disangsi penurunan Pangkat 3 tahun. Terlibat pidana penipuan berkelanjutan, disangsi pemberhentian tidak dengan hormat,"jelasnya.
"Kemudian tahun 2021, Terlibat tindak pidana korupsi disangsi pemberhentian tidak dengan hormat, melanggar kewajiban sebagai PNS disangsi membuat pernyataan tidak puas secara tertulis," ujarnya.
"Tidak masuk kerja selama 43 Hari disangsi penurunan pangkat satu tahun dan melanggar kewajiban sebagai PNS yakni tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku disangsi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun," tambahnya.
Paulina menegaskan, Pemerintah Daerah terus melakukan Pembinaan secara berjenjang kepada PNS,Mulai dari atasan langsung sampai kepada Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]