Personel Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi di Depan Mapolsek
Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih ada ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Personel Polsek Menyuke melalsanakan kegiatan Operasi Yustisi di depan Mapolsek, Senin tanggal 27 Desember 2021 pada pukul 08.30 Wib.
Operasi Yustisi tersebut di laksanakan untuk memutus mata rantai Penyebaran bawah Virus Corona atau Virus Covid-19 ke wilayah Kecamatan Menyuke.
Kegiatan Operasi Yustisi yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Agustiyansah beserta Anggota Bripka Mulyoto dan Bripka Yoyok, Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan guna memberikan imbauan kepada para pengendara baik roda 2, roda 4 agar taat dan menerapkan protokol kesehatan seperti mengunakan masker pada saat keluar rumah.
• Tekan Penyebaran Covid-19 Jelang Natal, Personel Polsek Menyuke Gelar Operasi Yustisi di Depan Mako
Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih ada ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Personel Polsek Menyuke diingatkan kembali untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Virus Covid-19 ini.
Operasi Yustisi ini kami menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Virus Disease 2019.