Jelang Libur Tahun Baru Pemkab Sekadau Imbau Pengelola Objek Wisata Disiplin Prokes

Paulus Misi mengatakan 14 poin dalam surat edaran tersebut diantaranya mengimbau pengelola objek wisata untuk memperhatikan informasi terkini Covid-19

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Kepala Dinas Porapar Kabupaten Sekadau, Paulus Misi Selasa, 28 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terbitkan surat edaran bagi pengelola tempat wisata di Kabupaten Sekadau, imbau disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, Selasa 28 Desember 2021.

Surat edaran bernomor 556/2386/Pariwisata-Par/ 2021 itu memuat 14 poin penting bagi pengelola tempat wisata selama libur tahun 2022.

Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 30 tahun 2021 perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 280 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat.

Jelang Libur Tahun Baru 2022, Disporapar Sekadau Sebut Ada Tiga Objek Wisata Teramai di Sekadau

Kepala Dinas Porapar Kabupaten Sekadau, Paulus Misi mengatakan 14 poin dalam surat edaran tersebut diantaranya mengimbau pengelola objek wisata untuk memperhatikan informasi terkini mengenai penanganan virus Covid-19.

Melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala terhadap lokasi wisata, menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol Kesehatan 5M.

Memastikan kamar mandi dan toilet berfungsi dan menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer di setiap lokasi wisata.

Pengunjung juga diwajibkan untuk menerapkan protokol Kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Selain itu para pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek nyeri tenggorokan atau sesak nafas dan belum divaksin juga tidak disarankan untuk memasuki wilayah objek wisata.

"Sebelum masuk nanti di pintu masuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan jika memungkinkan diminta agar pengelola objek wisata bisa menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yang sakit," kata Paulus Misi.

Nantinya jika ditemukan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung yang bersuhu tubuh 37,3 derajat Celsius atau lebih juga akan diarahkan untuk segera mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved