3 Opsi Kurikulum 2022 Apa Saja ? Sebagai Antisipasi Learning Loss di Masa Pandemi

Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam kelas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki tahun 2022, pemerintah akan memberlakukan kurikulum baru sebagai opsi dalam pemulihan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Sistem pembelajaran selama pandemi covid-19 sejak tahun 2020 mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hasil riset dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pandemi Covid-19 telah memberi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan.

Kemendikbudristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe dikutip dari laman Kemendikbud.go.id.

Dimulai Kurikulum Tahun Ajaran 2022 - Kini Ada Pilihan Kurikulum Prototipe, Metode Belajar Apa Itu?

 

Pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 penting dilakukan untuk mengurangi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) pada peserta didik.

Indikasi Learning Loss

Kehilangan pembelajaran atau learning loss sudah tampak dari berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi.

Riset dari Kemendikbudristek menunjukkan, sebelum pandemi, kemajuan belajar selama satu tahun (kelas 1 SD) adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi.

Setelah pandemi, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan (learning loss). Untuk literasi, (learning loss) ini setara dengan 6 bulan belajar, sedangkan untuk numerasi, (learning loss) tersebut setara dengan 5 bulan belajar.

Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbudristek yang diambil dari sampel 3.391 siswa SD dari 7 kabupaten/kota di 4 provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021.

Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi (learning loss), sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.

Ternyata selama kurun waktu 2020—2021, siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.

Kemudian pada tahun 2021, Kemendikbudristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.

Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Ke depannya, untuk mendorong pemulihan pembelajaran, mulai tahun 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Ia menjelaskan, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbudristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen.

“Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase," kata Supriyanto Selasa 21 Desember 2021.

Supriyatno mengungkapkan dalam pelaksanaannya Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh  kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat  ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

“Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved