Tahun 2022 Daftar Bansos yang Tetap Disalurkan, Kartu Prakerja PKH dan BLT Desa

Seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa tahun 2021, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id /s id
Sejumlah bantuan yang tetap disalurkan pemerintah di tahun 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah Bantuan Sosial bakal tetap dilanjutkan di tahun 2022 mendatang.

Penyaluran dilakukan melalui berbagai kementrian dari beberapa jenis bantuan termasuk bantuan reguler yang akan terus disalurkan.

Seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa tahun 2021, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Seluruh bantuan diberikan dalam rangka percepatan pemulihan dari dampak covid-19.

Serta untuk membantu masyarakat tidak mampu. 

Program pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu agar bisa lebih sejahtera.

Kabar Pencairan Bansos Desember 2021, Ini Penegasan Menteri Sosial Tri Rismaharini

Daftar Bansos Tahun 2022

* Kartu Prakerja

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, berujar program ini akan dilanjutkan tahun depan, tapi dengan konsep berbeda, dikutip dari Tribunnews.com.

"Jadi teman-teman sabar. Ada kesempatan gelombang-gelombang yang akan datang."

"Tahun depan Kartu Prakerja akan berlanjut sesuai apa yang disampaikan nota keuangan dan RAPBN, jadi bersabar saja," ujarnya Kamis 23 September 2021.

Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.

Kartu Prakerja merupakan bantuan kepada masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19 bergulir sejak 2020.

Untuk mendapatkan bansos kartu prakerja peserta harus daftar. Bagi yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta.

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.

Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.

* Bansos PKH, BPNT

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kemudian, BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM.

*  PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

* BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.

Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved