Ratusan Perkara Disidangkan Secara Online di Pengadilan Negeri Sintang Sepanjang 2021

Sepanjang tahun 2021, sebanyak 233 perkara disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Sintang, selama pandemi Covid-19.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 233 perkara disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Sintang, selama pandemi Covid-19.

Penerapan sidang online diberlakukan sejak pandemi corona masuk ke Kabupaten Sintang. Mekanismenya, Majelis hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU) berada di satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sintang. Terdakwa yang disidang, tidak dihadirkan. Terdakwa menjalani persidangan lewat online dari Lapas Kelas II B Sintang.

"Jumlah perkara yang disidangkan secara online sebanyak 233 kasus. Sidang online khusus terdakwanya aja di lapas Hakim jaksa, pengacara, saksi di pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Senin 27 Desember 2021.

Implementasi ISPO di Sintang Banyak Kelemahan, FKMS Beberkan Alasannya

Kualitas jaringan ineternet sering ngadat saat persidangan online digelar Pengadilan Negeri Sintang. Hal itu berpengaruh terhadap kualitas persidangan.

Buruknya kualitas internet terkadang menyebabkan sidang online tertunda sementara. Dilanjutkan setelah jaringan kembali normal.

“Hambatannya, ketika sinyal putus, cuaca buruk tidak ada terkoneksi. Artinya sidang bisa ditunda sampai jaringan kembali normal lagi,” kata Putro.

Sementara, sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyelesaikan penanganan 250 perkara di tahap pra penuntutan. Sedangkan ditahap penuntutan ada 240 perkara.

Selain itu, Kejari Sintang juga telah melaksanakan eksekusi pada 220 perkara, dengan 270 terpidana. Upaya hukum lainnya: banding 21 perkara dan 7 perkara kasasi.

Sepanjang tahun 2021, kasus yang mendominasi di Kabupaten Sintang dan Melawi diantaranya narkotika, pencurian, ITE, pertambangan tanpa izin, pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Perkara ITE ada sekitar 4 kasus. Perkara PETI 12. Untuk perjudian sabung ayam tidak ada kasusnya yang masuk ke Kejari Sintang. Selain itu, kami telah melimpahkan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 66 perkara. Kami juga telah menyetorkan barang rampasan sebesar Rp31.513.500 kepada Bendahara PNBP,” kata Putro.

Untuk perkara lalu lintas, Kejari Sintang juta telay menyelesaikan sebanyak 1.012 kasus, dengan denda sebesar Rp240.660.000, dan sudah disetor ke negara.

"Kami bersyukur, meski dengan jumlah SDM di bidang Pidana Umum hanya terdiri dari 3 orang jaksa, namun berhasil menyelesaikan ratusan perkara dalam satu tahun," katanya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved