Kabar Subsidi Listrik 2022 Tetap Lanjut dengan Skema Penyaluran Baru, DTKS Jadi Acuan
Sebab subsidi listrik akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program stimulu PLN di masa pandemi covid-19 telah disalurkan pemerintah sejak tahun 2020.
Penerima bantuan stimulus pln merupakan seluruh pelanggan subsidi 450 - 900 VA.
Tahun 2021 penyaluran bantua stimulus pln dilanjutkan dengan skema berbeda yaitu tidak perlu lagi melakukan klaim di pln.co.id.
Sementara untuk tahun 2022, dikabarkan stimulus pln bakal dilanjutkan namun, lagi-lagi bakal dilakukan dengan skema yang berbeda.
Penyaluran subsidi pln akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
Kemungkinan peserta penerima bantuan pln tahun sebelumnya tidak akan mendapatkan.
Sebab subsidi listrik akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.
• CARA Isi Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2021, Subsidi Listrik Berlangsung Hingga Akhir 2021
Pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi listrik pada tahun 2022 mendatang agar menjadi lebih tepat sasaran.
Seluruh penerima subsidi listrik 2022 akan sinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai regulasi dalam penyaluran bantuan.
Data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.
Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.
Pertama, terkait penggunaan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik. Rida mengatakan, berdasarkan regulasi, suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.
"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII.
Dia melanjutkan, nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang memang dinyatakan berhak sesuai kondisi di lapangan. Untuk sementara waktu, data yang bakal digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Verifikasi kondisi pelanggan akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.