Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Periode Nataru Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022

Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.

Editor: Zulkifli
Dok Angkasa Pura II
Ilustrasi- aturan lengkap berpergian dengan transprotasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. 

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Naik Pesawat Selama Libur Natal-Tahun Baru (24 Desember-2 Januari) dan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Komuter Selama Natal-Tahun Baru

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved