Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Periode Nataru Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022

Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.

Editor: Zulkifli
Dok Angkasa Pura II
Ilustrasi- aturan lengkap berpergian dengan transprotasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. 

b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Aturan Baru Karantina WNI Kembali ke Tanah Air Khusus Para Pelaku Perjalanan Internasional

Dalam SE disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melakukan pemantauan,

pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.

Aturan Naik Kereta Api

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan kereta api antarkota:

1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap;

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Aturan Baru PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022 - Apa Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara?

Syarat naik komuter

Sementara itu, aturan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi meliputi:

1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved