Alasan Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite
Dilansir dari laman resmi Pertamina, Pertamax merupakan bahan bakar bensin dengan angka oktan minimal 92 berstandar international.
TRIBUNPONTIANAK.COID - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan yang dapat menuai beragam respon dari masyarakat yakni terkait penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali merencanakan penghapusan BBM jenis premium tersebut.
Nantinya, Pertalite bakal menjadi pengganti Premium selama masa transisi.
Kendati demikian, Pertalite juga akan dihapus setelah masa transisi selesai.
• Gaji Karyawan Pertamina Batal Dipotong Karena Ahok, Berikut Rincian Gaji Pegawai Pertamina Terbaru
Hal itu dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih, dikutip dari laman migas.esdm.go.id.
Lebih lanjut, Soerja mengungkapkan, Pemerintah tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan.
Nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.
"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan.
Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," katanya.
Lantas, apa perbedaan Premium, Pertalite, dan Pertamax?
Pertamax
Dilansir dari laman resmi Pertamina, Pertamax merupakan bahan bakar bensin dengan angka oktan minimal 92 berstandar international.
Pertamax sangat direkomendasikan untuk digunakan pada kendaraan yang memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI).
Dengan ecosave technology, Pertamax mampu membersihkan bagian dalam mesin (detergency).