Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam ? Kesepakatan Ulama Berdasarkan Al-Quran & Hadits
Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia terdiri dari masyarakat yang multikultural, makanya terdapat berbagai perayaan agama dan kepercayaan.
Seperti pada setiap tanggal 25 Desember, umumnya umat Nasrani (Kristiani) akan merayakan Hari Natal.
Seluruh umat Nasrani akan merayakannya dan saling mengucapkan selama Natal satu sama lain.
Sedangkan umat lainnya, tentu tetap harus saling menjungjung tinggi perbedaan dan saling menghormati sebab, Indonesia memiliki sejumlah agama.
Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.
Ada yang membolehkan ada pula yang melarang dengan alasan tersendiri.
Namun semuanya tentu berlandaskan kepada tetap menjungjung tinggi perbedaan dan saling menghormati.
Dikutip dari laman Direktorat Pendidikan & Pembinaan Agama Islam hukum ucapan selamat natal dengan menggunakan perspektif fiqih yang akan dikaitkan juga dengan akidah dan akhlak.
Secara spesifik tidak akan ditemukan dalil dari Al-Quran maupun as-Sunnah tentang hukum mengucapkan selamat Natal yang menyebutkan boleh atau tidak.
• Ucapakan Selamat Natal dan Tahun Baru, Ini Makna Natal Menurut Bupati Sanggau Paolus Hadi
Sehingga kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi berdasarkan jumhur ulama (mayoritas ulama) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Natal kepada umat Nasrani.
Namun, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.
Menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama kontemporer, disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadits yang kiranya terkait dengan kasus ini.
Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian yang lainnya mengharamkan.
Seperti halnya perbedaan sikap yang diambil oleh para ulama kontemporer seperti Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qardhawi, Habib Ali Aljufri, Buya Hamka, dan ulama kontemporer lainnya.
Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Dasar hukum boleh mengucapkan Selama Natal, para ulama berlandaskan dari firman Allah di dalam surat al-Mumtahanah ayat 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8)
Dalam Firman Allah SWT tersebut menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya.
Bentuk mengucapkan Selamat Natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.
Dasar lainnya melalui hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Rasulullah SAW.
“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata,‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). ’Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.’” (HR. al-Bukhari no. 1356, 5657)
Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW memberi teladan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim. Makanya disimpulkan mengucapkan selamat Natal merupakan bentuk perbuatan baik kepada non-muslim meski bukan dalam keadaan darurat, selama tidak mengganggu Akidahnya dan tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa natal.
Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini diantaranya Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Abdullah bin Bayyah, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Sirodj, dan lain sebagainya.
Larang Mengucapkan Selamat Natal
Larangan mengucapkan Selamat Natal sebagian ulama berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surat al-Furqan ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)
Dijelaskan Allah SWT menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga.
Bagi seorang muslim yang mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal (kelahiran Yesus Kristus, salah satu Tuhannya umat Nasrani).
Maka dalam mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani tidak diperkenankan atau diharamkan.
Larangan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah SAW bersabda.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4031).
Penjelasan dari hadits tersebut bahwasannya Rasulullah SAW mewanti-wantiumat Islam terhadap perbuatan tasyabbuh terhadap non-muslim.
Tasyabbuh memiliki faidah perbuatan yang dilakukan sedikit demi sedikit, yang awalnya barangkali ia merasa terpaksa/ikut-ikutan dengan perbuatan tersebutsampai kemudian ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.
Jadi, siapa saja menyerupai suatu kaum maka lama kelamaan akan tunduk kepada mereka. Makanya seorang muslim dilarang untuk melakukan perbuatan yang menyerupai orang non-muslim karena akan membuka pintu menuju ketundukan kepada mereka, sehingga mengucapkan selamat Natal sebagaimana yang dilakukan oleh umat Nasrani dilarang.
Jaga Nilati Toleransi
Perbedaan hukum mengucapkan Selamat Natal tetap menjadi ghirah umat Islam dalam menjaga prinsip akidah Umat Islam dalam tetap menjaga nilai-nilai toleransi antar umat beragama dalam bentu yang berbeda.
Apabila memilih yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pastikan bahwa demi menjaga kedamaian dan kerukunan antar umat beragama, dengan tetap menjaga akidah sebagai seorang Muslim.
Dan bagi yang mengambil sikap tidak mengucapkan Selamat Natal tindak lantas serta merta menjustifikasi sebagai orang yang intoleransi.
Sebab memilih tidak mengucapkan Selamat Natal juga sebagai bentuk nilai toleransi bergama melalui ghirah dalam menjaga prinsip akidah.
(*)