Terbukti Selundupkan Sabu Hampir 20 Gram ke Lapas Singkawang, Napi Narkoba Ini Dipidana Seumur Hidup
sebagai upaya menciptakan bangsa Indonesia yang bersih dari peredaran Narkoba.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang Narapidana narkoba Lapas Kelas II B Singkawang berinisial JL dipidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Ketua setelah terbukti menjadi pemilik Narkotika jenis sabu seberat 19,85 gram.
Aksi JL menyelundupkan sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat ia ditahan, membuat Majelis Hakim memberikan hukuman yang berat kepada JL.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkawang, Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH. MH. kepada awak media, Rabu 22 Desember 2021.
• BNNK Singkawang Tak Pandang Bulu Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkoba, Termasuk ASN
Berdasarkan hasil Sidang pada Selasa 21 Desember kemarin, kata Jhon Malvino, JL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Dari pertimbangan Majelis Hakim, JL divonis hukuman berat, lantaran menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas meski masih menjadi Narapidana kasus yang sama," ujar Jhon Mavino, Rabu 22 Desember 2021.
Tindakan tegas yang diberikan Majelis Hakim tersebut, Jhon katakan, sebagai upaya menciptakan bangsa Indonesia yang bersih dari peredaran Narkoba.
[Update Berita seputar Kota Singkawang]