Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id untuk SD , SMP , SMA dan SMK Sederajat ! Cek Syaratnya

Siswa dapat mendaftar dengan membawa..................................................................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Pencairan PIP 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, bantuan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah atau disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Cara Cek Penerima PIP di Situs pip.kemdikbud.go.id 2021 ! Masuk Daftar Penerima PIP Desember 2021 ?

Besaran Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat : Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

2. SMP/MTs/sederajat : Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat : Rp 500 ribu per semester atau Rp 1 juta per tahun.

Cara Cek PIP Sudah Cair Apa Belum di pip.kemdikbud.go.id 2021 ! Bisa Cek Penerima PIP dengan NISN

Bagaimana Jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Cara Daftar KIP

Adapun penetapan penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIPke direktorat terkait.

Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

- Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

- Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Apa itu Motionbanking? Aplikasi Motionbanking Aman atau Tidak ? Apakah Bank MNC Terdaftar OJK & LPS?

Syarat Daftar KIP

Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai berikut :

- Kartu Keluarga.

- Akta Kelahiran.

- KKS/SKTM.

- Raport Hasil Belajar.

- Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Sasaran KIP

Adapun sasaran KIP adalah anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Termasuk juga :

- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Program Keluarga Sejahtera (PKH)

- Yatim Piatu

- Disabilitas

- Korban Bencana Alam / Musibah.

Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online

Cara Cek Penerima PIP Desember 2021

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terus berlanjut di bulan Desember 2021.

Hingga per 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa.

Hal itu sesuai informasi yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman https://pip.kemdikbud.go.id, Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud Ristek menargetkan penyaluran dana PIP kepada 10,80 juta siswa.

Rinciannya yakni 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.

Adapun rincian yang belum cair ada sekitar 319.776 siswa.

Rinciannya, siswa SD sebanyak 214.433 orang.

Siswa SMP sebanyak 105.501 orang.

Siswa SMA sebanyak  1 orang

Siswa SMK sebanyak 157 orang.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id atau anda bisa klik ini : LINK

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung, kemudian klik 'Cari'

6. Informasi status kepesertaan PIP akan muncul

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved