Cegah Penyebaran Narkoba, Polres Melawi Membuka Layanan Aduan Masyarakat

Karena biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru marak beredar narkoba di lingkungan masyarakat

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi membuka layanan aduan masyarakat demi mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Melawi, Jumat 17 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Mengantisipasi penyalahgunaan serta peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi membuka layanan aduan masyarakat demi mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Melawi, Jumat 17 Desember 2021.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan laporan melalui telepon seluler dan media sosial dengan nomor 08575270879 yang dapat dihubungi melalui telepon, Whatsapp, dan Telegram serta melalui media sosial Instagram @satresnarkobaresmlw, email satresnarkobaresmlw@gmail.com, dan bisa langsung mendatangi Polres Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang Km. 10.

“Kami berharap masayarakat untuk berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait penyalahgunaan penggunaan narkotika maupun peredarannya di lingkungan masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut, karena identitas pelapor kami rahasiakan serta kami lindungi,” ungkap Kaur Mintu NRB Bripka Darulala.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan Nomor ini 08575270879 silahkan di share ke rekan-rekan manakala ada info terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan.

"Karena biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru marak beredar narkoba di lingkungan masyarakat,” ucap Iptu Aris Setiawan.

[Update Berita Polda Kalbar]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved