DEADLINE Terakhir! Apakah Bantuan Subsidi KPR BNI Griya Cair Hari Ini Jumat 17 Desember 2021

Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020 - Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
Cek Pencairan dan Besaran Bantuan Subsidi KPR BNI atau Griya BNI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini 17 Desember 2021 adalah deadline terakhir pencairan bantuan subsidi bunga bagi KPR BNI Griya.

Segera cek rekening Anda apakah sudah cair apa belum.

Setiap nasabagh KPR BNI Griya medapatkan bantuan berbeda sesuai bunga dari KPR BNI Griya yang diambilnya.

Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kami informasikan bahwa Fasilitas KPR BNI Griya Bapak/Ibu memenuhi kriteria untuk menerima Subsidi Bunga dan akan dicairkan ke rekening afiliasi Bapak/Ibu paling lambat 17 Desember 2021, setelah terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban tunggakan bila ada.

Pemberitahuan resmi penerima subsidi dapat mengakses portal https://jendelaumkm.id/ pada menu Cek Subsidi dengan memasukan NIK dan No. Rekening Pinjaman.

LINK gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021

Apabila Bapak/Ibu tidak berkenan menerima subsidi PEN dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI CALL 1500046 selambat- lambatnya 12 Desember 2021.

BNI Griya adalah pilihan KPR BNI untuk tujuan pembelian properti (rumah), pembangunan/renovasi, top up, refinancing, hingga take over.

Properti yang menjadi kriteria BNI Griya termasuk juga vila, apartemen, kondominium, rumah toko (ruko), rumah kantor, atau tanah kaveling.

KRITERIA PENERIMA BANTUAN

Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

- Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020

- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

- Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

CEK KAPAN Pencairan BLT BSU Karyawan Desember 2021 Lengkap Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN SUBSIDI UMKM PROGRAM PEN

Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

- Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:

- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

ALUR INFORMASI DEBITUR

Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk diproses untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin program PEN. Secara lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit/Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman Anda.

Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi terkait dengan besaran subsidi bunga/subsidi margin yang Anda dapatkan.

Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.

Jika Anda telah menerima pemberitahuan, segera lakukan proses pengecekan melalui laman Cek Subsidi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved