Aturan Baru Perjalanan Darat Periode Natal dan Tahun Baru Naik Kereta Berdasarkan Golongan Umur
Syarat Baru melakukan perjalanan darat naik Kereta Api dari PT KAI periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
- Wajib Didampingi orang tua
Khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.
Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.
KAI mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan, dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
(*)