Wabup Muhammad Pagi Terima Aksi Damai APDESI Mempawah
Apa yang kepala desa sampaikan kepada kami dalam orasi tadi akan menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menerima penyampaian aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah di halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu 15 Desember 2021.
Puluhan Kepala Desa bersama perangkat Desa yang tergabung dalam APDESI melakukan aksi damai menyuarakan penolakan terhadap diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi yang menerima aksi damai tersebut mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Mempawah akan menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan oleh para kepala desa untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat, sehingga aspirasi para kepala desa dapat didengar oleh pemerintah pusat.
Muhammad Pagi melanjutkan bahwa dirinya mendukung penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa, karena Pemerintah Kabupaten Mempawah terbuka terhadap masukan dan saran dalam mewujudkan Kabupaten Mempawah yang sejahtera dan makmur.
• Nilai Perpres 104/2021 Berpihak Pada Rakyat, Mohlis Saka : Lucu Para Kades di Mempawah Menolak
"Kami akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan oleh perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Mempawah akan mendukung aksi damai ini dengan tentunya tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Berkaitan dengan pembangunan di desa-desa seperti yang menjadi keinginan kepala desa dan masyarakatnya, Muhammad Pagi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan dan merealisasikannya.
“Apa yang kepala desa sampaikan kepada kami dalam orasi tadi akan menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti. Mari kita berkolaborasi membangun Kabupaten Mempawah,” ucapnya.
Ketua APDESI Kabupaten Mempawah Abdul Majid mengatakan bahwa aksi damai ini dilakukan sebagai sarana penyampaian aspirasi para perangkat desa, baik kepala desa maupun badan permusyawaratan desa terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
“Kami menolak secara tegas Perpres 104/2021. Selain dapat menghambat pembangunan desa, keberadaan Perpres ini kami anggap telah mengkebiri hak dan kewenangan desa,” ungkapnya, Kamis 16 Desember 2021.
Abdul Majid yang juga Kepala Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, lantas meminta Bupati Mempawah dapat menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat, dalam hal ini kepada Presiden Joko Widodo.
“Tolong Ibu Bupati maupun Pak Wakil Bupati, bantu desa kami. Sampaikan kepada Bapak Presiden agar segera merevisi Perpres tersebut. Karena itu sangat merugikan desa,” katanya.
Abdul Majid juga menegaskan, APDESI akan terus memperjuangkan yang apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah desa sampai ditindaklanjuti pemerintah pusat.
“Intinya aksi ini menjadi bukti bahwa 60 desa di Kabupaten Mempawah tidaklah tidur. Kami hadir untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi tekad kami untuk mewujudkan pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)