Nilai Perpres 104/2021 Berpihak Pada Rakyat, Mohlis Saka : Lucu Para Kades di Mempawah Menolak

Lucu rasanya jika para Kepala Desa di Kabupaten Mempawah justru malah protes dan menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya berpihak pada rakyat

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
Dok. Prokopim Mempawah
Puluhan Kepala Desa bersama perangkat Desa yang tergabung dalam APDESI melakukan aksi damai menyuarakan penolakan terhadap diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu 15 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Puluhan Kepala Desa bersama perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai menyuarakan penolakan terhadap diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu 15 Desember 2021.

Aksi Damai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Apdesi Mempawah, Abdul Majid, dan jajarannya.

Namun, aksi damai menolak kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 yang digelar APDESI Kabupaten Mempawah mendapat sorotan dari berbagai kalangan elemen masyarakat di Kabupaten Mempawah.

Salah satunya yakni Tokoh Pemuda Mempawah, Mohlis Saka. Dimana dirinya menilai aksi tersebut jelas-jelas sudah menentang kebijakan pemerintah pusat yang justru berpihak pada rakyat.

Muhammad Pagi Sebut Perihal Stunting Sudah Menjadi Perhatian Pemkab Mempawah

Mohlis Saka menelaah bahwa Pepres 104 tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah pusat membantu masyarakat yang sedang bangkit untuk pemulihan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Perpes 104 Tahun 2021 ini sangat tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bahkan kalau kita kembali ke UU Desa, pemberdayaan dan jaringan sosial itu menjadi keharusan untuk diberikan kepada masyarakat melalui Dana Desa,” tegas Mohlis, Kamis 16 Desember 2021.

Bang Mohlis sapaan akrabnya juga menilai, salah satu alasan pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa dalam jumlah besar agar menyasar langsung pada kepentingan masyarakat pedesaan. Terutama dalam bentuk jaringan sosial di bidang pemberdayaan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

“Perpres 104 Tahun 2021 menurut saya sudah sangat-sangat tepat!. Saya pribadi sepakat dan mendukung Pepres 104 ini. Lucu rasanya jika para Kepala Desa di Kabupaten Mempawah justru malah protes dan menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya berpihak pada kepentingan masyarakat pedesaan,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Bang Mohlis, terkait alasan penyerapan 40 persen BLT-DD yang dikatakan menghambat pembangunan. Dirinya menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan Kades dalam memimpin.

Artinya kata Mohlis, para Kades jangan monoton membangun fisik atau infrastruktur dengan berpatokan pada dana desa.

“Serapan dana desa tidak akan mampu membangun fasilitas atau infrastruktur fisik. Lebih baik, dana desa itu difokuskan pada sektor pemberdayaan seperti yang dituangkan dalam Perpres 104 Tahun 2021," tegasnya.

"Kalau untuk infrastruktur, disinilah kepiawaian Kades diuji agar dapat berkolaborasi dengan kabupaten atau provinsi. Kades semestinya mampu menarik anggaran daerah dan provinsi agar dapat direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur desa,” tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved