Info Stimulus

Layak Dapat Bantuan PBI Kesehatan, Lengkapi Berkas dan Daftar Sesuatu Caranya !

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar / Tribunpontianak.co.id / sid
Prosedur daftar peserta bpjs kesehatan 

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Prosedur Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)

Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan KTP dan KK

2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW

3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.

4. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, untuk menerima arahan selanjutnya.

5. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.

6. Setiap aturan daerah akan berbeda namun secara umum sama.

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved