Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Penetapan Joseph sebagai tersangka dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Joseph Suryadi resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan Joseph sebagai tersangka dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa 14 Desember 2021.
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.
• Jadwal Suntik Kebal Covid-19 di Kubu Raya Desember 2021: Ada 82 Tempat, Cek Lokasi Terdekat
"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39)," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Menurut Zulpan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkasnya.
Nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama.
• Faisal Didampingi 4 Pengawal Saat Sidang Hak Asuh Gala Sky, Kuasa Hukum Sebut Kekhawatirannya
Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Awalnya nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar.
Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/joseph-suryadi-tersangka-penistaan-agama.jpg)