SYARAT TERBARU Naik Pesawat Momen Natal dan Tahun Baru Apakah Wajib Hasil Swab PCR Negatif Covid-19
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin 13 Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah kembali mengeluarkan kebijaka guna membatasi mobilitas masyarakat.
Pembatasa mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan baru melalui adendum SE No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu ketentuannya adalah bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
• Percepatan Vaksinasi COVID-19, Kadiskes Kayong Utara Sebut Edukasi Vaksin Terus Dilakukan
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin 13 Desember 2021.
Ia mengatakan, pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan Covid-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujarnya,
SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru.
Diantaranya, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
• Percepatan Vaksinasi COVID-19, Kadiskes Kayong Utara Sebut Edukasi Vaksin Terus Dilakukan
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Menurutnya, ketentuan di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan termasuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
• Apakah Aman Pemberian Vaksin Sinovac Pada Anak 6-11 Tahun ? BPOM Beri Penjelasan
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama Nataru 2021, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Wajib Tes PCR,