Direktur Bank Kalbar Rokidi Sebut Aplikasi SiPadah Sejalan Dengan Bank Kalbar
Terlebih menurutnya, pajak merupakan hak Pemerintah Kota Singkawang yang sudah dibayarkan langsung oleh konsumen kepada Pemerintah.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang resmi meluncurkan aplikasi bernama "Si Padah" pada Senin 13 Desember 2021.
Peluncuran aplikasi Si Padah ini bersertaan dengan penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Singkawang dengan Bank Kalbar.
Direktur Bank Kalbar, Rokidi menerangkan pihaknya sejalan dengan hadirnya aplikasi tersebut. Hal itu, sejalan dengan arahan KPK yakni mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan layanan berbasis digital.
"Tidak ada alasan buat kami untuk tidak menindaklanjuti kegitian ini. Kegiatan ini sangat positif. Kebetulan IT yang dimiliki Pemkot Singkawang dengan kami sudah sejalan," ujar Rokidi, Senin 13 Desember 2021.
• OJK Nilai SiPadah Dukung TPAKD
Selain itu, Rokidi juga berharap agar Wajib Pajak juga berperan aktif dan maksimal berkontribusi dalam memberikan pajak.
Terlebih menurutnya, pajak merupakan hak Pemerintah Kota Singkawang yang sudah dibayarkan langsung oleh konsumen kepada Pemerintah.
"Makanya KPK disini masuk, siapapun yang barangkali menghalangi atau mencoba bermain-main dengan pajak, maka KPK pasti bertindak," katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)