Warga Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jauh Periode Natal dan Tahun Baru

Kemudian, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Editor: Zulkifli
Tribunnews/Herudin
Aktivitas warga di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Mei 2021 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO. ID - Berikut aturan terbaru jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi warga yang belum vaksin.

Mereka yang belum vaksin atau secara medis tak bisa vaksin di larang untuk berpergian jauh.

Hal ini tertuang dalam Istruksi Meandari nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat 10 Desember 2021, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Disporapar Kayong Utara Siap Dukung Pengamanan Jelang Nataru

Dalam Inmendagri terbaru ini, diatur sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum.

Salah satu poinnya yakni warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Kemudian, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19,

Maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Jelang Nataru, Polres KKU Bersama Lintas Sektoral Laksanakan Rapat Koordinasi Pengamanan

Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut,

Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan:

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved