Soroti Penampilan Baru Nia Ramadhani Selama Rehab, Persidangan Nia dan Ardie Belum Dinyatakan Pulih?
Kuasa hukum Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi.Wa Ode menegaskan peraturan dari Undang Undang narkotik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah berlangsung pada Kamis 9 Desember 2021.
Dalam sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dari beberapa saksi.
Satu di antaranya saksi dari panti rehabilitasi FAN Campur, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis 9 Desember 2021.
• Pengacara Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ungkap Penyakit yang Dialami Ardie Sebelum Sidang
Menurut Wa Ode, apa yang dibeberkan oleh para saksi sesuai dengan fakta di lapangan.
"Nggak ada keberatan (keterangan saksi), yang disampaikan tadi fakta ya."
"Mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi, pastinya itu dipertimbangkan," kata Wa Ode.
Wa Ode ungkap, pihak panti menyatakan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai.
Selain itu, kondisi dari pasangan ini juga disebut kembali pulih.
Lantas, menurut keterangan ahli, rehabilitasi bisa berakhir karena menunjukkan hasil yang baik.
Pun Wa Ode menegaskan peraturan dari Undang Undang narkotika telah terpenuhi.
• DERITA Penyakit Ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri
"Kalau kita lihat dari sisi hukumnya, saya kira sudah clear tadi kata keterangannya," tutur Wa Ode.
"Tadi dari panti rehab sudah mengatakan masa rehabilitasinya sudah selesai dan pulih kondisinya."
"Kata ahli kalau udah pulih 'kan seharusnya sudah selesai (rehabilitasi)," ucapnya.