Aturan Baru Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Surat Edaran Pemerintah
Aturan terbaru naik Pesawat bagi calon penumpang yang akan berpergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru
Jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
• Syarat Baru Naik Pesawat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan
Syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24